Minggu, 17 Agustus 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

BNN: DNA Pada Satu Linting Ganja Identik dengan DNA Akil

Ada kemungkinan AM sebagai pengguna. Ancaman hukuman pengguna maksimal 4 tahun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mengumumkan hasil uji laboratorium deoxyribonucleic acid (DNA) yang tertinggal dalam lintingan ganja yang ditemukan di ruang kerja Ketua nonkatif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Lewat hasil tersebut disimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa kertas putih bekas pakai yang berisikan bahan atau daun dengan nomor register barang bukti: BB/01/X/2013/BNN, identik dengan profil DNA AM," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat mengelar jumpa pers, Rabu (30/10/2013).

Sumirat menuturkan, dengan hasil tersebut, membuktikan bahwa AM pernah bersentuhan secara langsung dengan barang bukti lintingan ganja. Untuk proses selanjutnya kata Sumirat, BNN akan melakukan langkah assesment terhadap AM oleh tim dokter Puslafor Polri.

"Ada kemungkinan AM sebagai pengguna. Ancaman hukuman pengguna maksimal 4 tahun dan bagi mereka yang pecandu murni akan mendapat rekomendasi dokter untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.

Sebelumnya BNN sudah memeriksa contoh urine dan rambut Akil apakah mengandung narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Pasalnya, dalam geledah yang dilakukan KPK ditemukan empat linting ganja (satu sudah terpakai) dan dua butir sabu-sabu. Hasil pemeriksaan urine dan rambut, Akil dinyatakan negatif mengkonsumsi zat adiktif.

BNN kemudian melakukan tes DNA dari satu linting ganja yang sudah terpakai. BNN sudah menemukan adanya DNA yang tertinggal di lintingan tersebut. Guna memastikan siapa pemilik DNA, BNN mengambil contoh DNA Akil.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan