Minggu, 17 Agustus 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Akil Sebut Mahfud MD Pernah Bertemu KPK Saat Uji Materi UU KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar mulai melancarkan perlawanan terhadap putusan majelis kehormatan MK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar mulai melancarkan perlawanan terhadap putusan majelis kehormatan MK. Majelis kehormatan memberikan pemberhentian dengan tidak hormat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil saat menjabat ketua MK.

Melalui pengacaranya Tamsil Sjoekoer, Akil menyebut Mahfud MD pernah melakukan pelanggaran kode etik saat Mahfud menjadi ketua MK. Kejadian itu ketika Mahfud bertemu dengan salah seorang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi saat pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di MK.

"Terkait kode etik, Pak Akil bilang yang lain (hakim MK) juga ada pelanggaran kode etik. MD (Mahfud, red)) saat sebagai ketua, pernah bertemu salah satu Komisioner KPK yang saat itu menangani perkara di MK," kata Tamsil, di KPK, Jakarta (5/11/2013).

Menurut Tamsil, pertemuan tersebut terjadi di rumah Dinas Ketua MK ketika MK sedang menguji UU KPK. Tamsil pun mengaku Akil memiliki bukti tersebut karena berani menyampaikannya ke publik.

"Kalau Pak Akil suruh sampaikan ini, saya kira pasti ada (bukti)," ujarnya.

Diakui Tamsil, Akil mengungkapkan hal tersebut sebagai kritikan MKMK yang memberhentikan Akil dengan tidak dengan hormat. Mahfud sendiri merupakan anggota MKMK yang memeriksa pelanggaran kode etik Mahfud.

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan