Kasus Impor Daging Sapi
Sakit, Hilmi Aminuddin Batal Diperiksa KPK
Hilmi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, Rabu (6/11/2013).
Padahal, sedianya hadir, Hilmi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman. Hilmi tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit.
"Hilmi melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Hilmi) sakit," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Johan menyatakan, lembaganya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Hilmi.
"Akan dijadwalkan ulang," katanya.
Seperti diketahui, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Dua tersangka yaitu Juard dan Arya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Luthfi dan Fathanah masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, Maria masih dalam proses melengkapi berkas di KPK.
Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.