Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Sakit, Hilmi Aminuddin Batal Diperiksa KPK

Hilmi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin (baju kokoh putih) ketika menjadi saksi Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di Pengadilan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (21/10/2013). Kasus suap Impor daging ini Hilmi banyak membantah peran serta dirinya dan putranya Ridwan Hakim. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, Rabu (6/11/2013).

Padahal, sedianya hadir, Hilmi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman. Hilmi tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit.

"Hilmi melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Hilmi) sakit," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Johan menyatakan, lembaganya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Hilmi.

"Akan dijadwalkan ulang," katanya.

Seperti diketahui, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.

Dua tersangka yaitu Juard dan Arya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Luthfi dan Fathanah masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, Maria masih dalam proses melengkapi berkas di KPK.

Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan