Sabtu, 16 Agustus 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Korek Informasi Tiga Tersangka Suap MK Soal Akil Mochtar

Penyidik KPK memeriksa tiga tersangka suap Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPR dari fraksi Golkar Chairun Nisa diperiksa oleh penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013). Chairun Nisa diperiksa terkait dugaan suap pada pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa tiga tersangka suap Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Ketiga tersangka itu adalah anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa, pengusaha bernama Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.

Ketiganya datang dalam waktu hampir bersamaan di kantor KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menolak komentar saat ditanya wartawan tentang kasusnya.

Hambit Bintih pun hanya tersenyum dan melambaikan tangan.

Selain ketiga tersangka itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mengoreksi informasi tentang pidana yang dilakukan oleh Akil. Mereka yakni, Mumu Mujahidin, Almin Alinh alias Cuming, Muhammad Syarif Abubakar, Irwan Isbandi, dan Mikha Maxiguna, dari pihak swasta. Saksi lainnya, yakni ajudan Akil, Ipda Kasno.

Di ruang terpisah, Akil Mochtar juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap sengketa Pemilukada Gunung Mas dan Lebak, kasus gratifikasi sengketa pemilukada lainnya, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan