Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Mashfuri Akui Diperintahkan Catat VW Caravelle Luthfi sebagai Aset PKS

Mashfuri, mengaku diperintahkan membuat laporan palsu terkait pembelian VW Caravelle tersebut

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) memperhatikan para saksi ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, JAlan rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013). Sidang tersebut menghadirkan 11 saksi diantaranya Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Abdurrahman, Mantan Anggota DPR Rama Pratama. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf bagian keuangan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mashfuri mengakui diperintahkan Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman untuk mencatat mobil VW Caravelle milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai aset partai.

"Beliau (Mahfudz) katakan itu (VW Caravelle) aset partai. Saya diminta catatkan saja sebagai aset partai. Saya masukan dalam daftar inventaris saja," kata Mashfuri saat bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Bahkan, ungkap Mashfuri, dirinya diperintahkan membuat laporan palsu terkait pembelian VW Caravelle tersebut. Kesaksian Mashfuri tersebut senada dengan keterangan yang pernah disebutkan Mahfudz Abdurrahman.

Ketika bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Mahfudz mengakui pernah memerintahkan stafnya di bagian keuangan Ahmad Mashfuri untuk mencatat mobil VW Caravelle milik terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjadi aset milik DPP PKS.

Mahfudz memaparkan dia memerintahkan Mashfuri untuk memasukan VW Caravelle sebagai aset DPP karena mendengar pengakuan montir PKS, Agus Trihono bahwa mobil tersebut milik PKS.

"Tidak tercatat di PKS. Tetapi, meminta dimasukan karena ada pengakuan dari montir bahwa itu milik PKS," kata Mahfudz.

Tetapi, Mahfudz membantah upaya pemasukan tersebut atas perintah Luthfi Hasan Ishaaq untuk menghindari penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Mahfudz tidak bisa menjawab alasannya memerintahkan Mashfuri memasukkan VW Caravelle sebagai aset PKS ketika dicecar oleh hakim anggota I Made Hendra. Sebab, sebelumnya secara tegas dia mengaku mobil tersebut tidak dibeli dari uang partai.

Mahfudz sempat berkelit bahwa Luthfi yang ketika itu menduduki posisi Presiden PKS pernah bercerita atau berkonsultasi hendak membeli mobil untuk tamu, yang diduga adalah VW Caravelle tersebut.

Demikian juga, ketika mengomentari kesaksian Mahfudz, Luthfi mengarahkan bahwa mobil yang dibeli untuk tamu PKS adalah VW Caravelle tersebut. Luthfi Hasan Ishaaq memang diduga memerintahkan menginventariskan mobil VW Caravelle miliknya menjadi milik DPP PKS. Dengan tujuan, menghindari penyitaan oleh KPK.

Hal itu diketahui, dari berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Agus Trihono (kepala bengkel PKS) yang dibacakan dlam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Tetapi, atas keterangannya dalam BAP tersebut dibantah oleh Agus Trihono, dengan mengatakan tidak ingat.

"Saya tidak ingat," kata Agus ketika dikonfirmasi Jaksa Guntur Ferry Fathar apakah benar pernyataan dalam BAP bahwa ada permintaan terdakwa Luthfi agar VW Caravelle menjadi inventaris DPP PKS karena kemungkinan mobil itu akan dicari KPK.

Tetapi Agus justru mengakui bahwa menyampaikan perihal permintaan menjadikan VW Caravelle tersebut sebagai inventaris partai tersebut ke Bendahara Umum DPP PKS, Mahfudz Abdurrahman.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan