Kasus Pemekaran Irian Jaya Barat, Pemerintah Bangkang Putusan MK
SETARA Institute menemukan bahwa beberapa putusan MK yang membatalkan undang-undang ternyata masih digunakan DPR dan pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute menemukan bahwa beberapa putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan undang-undang ternyata masih digunakan DPR dan pemerintah.
DPR dan Pemerintah mencomot putusan yang dibatalkan MK tersebut dan membuatnya menjadi undang-undang yang serupa atau diadobsi ke dalam produk perundang-undangan yang lain.
Ismail Hasani, Peneliti SETARA Institute, mengungkapkan bahwa pengadopsian terhadap norma UU yang dibatalkan MK kepada perundang-undangan lain pernah terjadi. Misalnya norma UU Pemekaran Irian Jaya Barat (Irjaba) yang telah dibatalkan MK, pernah diadopsi lagi melalui Peraturan Presiden.
"Seharusnya DPR atau Presiden itu mematuhi Putusan MK, dengan memperbaiki norma yang sudah dibatalkan. Namun mungkin karena ingin cepat, dan mengatasnamakan kekosongan hukum, lalu norma yang telah dibatalkan MK justru dicatut lagi dalam perundangan lain," ungkap Ismail di Cikini, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Menurut Ismail, cara tersebut diambil pemerintah bisa saja karena kemalasan untuk membuat undang-undang yang lebih baik dari sebelumnya. Hal itu kemudian ditambah Mahkamah tidak berwenang menguji peraturan pemerintah.
Mahkamah Konstitusi periode III, kata Ismail, bahkan pernah mengemukakan pendapat tentang potensi pembangkangan putusan-putusan MK.