Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Hari Ini Jaksa KPK Kembali Panggil Dua Istri Luthfi Hasan Ishaaq

aksa Penuntut Umum KPK kembali memanggil dua istri mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq untuk bersaks

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Mereka berdua, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustin, akan bersaksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan kuota impor sapi yang menjerat suaminya. Dalam sidang yang sama dijadwalkan pula kesaksian dari mantan Kepala Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Yunus Husein.

"(Para saksi), Yunus Husein, Tajudin Maknun, Jamaludin, Sutiana Astika, Lusi Tiarani Agustin, Dreyvi Charles Walintukan, Hambali, dan Rinasari Dwi Juli," sebut kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, melalui layanan pesan singkat, Rabu (13/11/2013) malam.

Pada sidang sebelumnya, Sutian dan Lusi tak hadir tanpa alasan jelas. Mereka dihadirkan ke persidangan untuk ditanya tentang dugaan pencucian uang, karena diduga tahu soal aset-aset Luthfi. Sebelumnya, KPK pernah pula memeriksa mereka bedua.

Kasus ini menempatkan Luthfi bersama Ahmad Fathanah sebagai terdakwa untuk dugaan penerimaan suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi dan Fathanah juga diduga melakukan pencucian uang. Fathanah sudah lebih dulu dijatuhi vonis, dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan