Kasus Century
Fahri Hamzah Anggap KPK Lakukan Diskriminasi Periksa Boediono
Anggota Timwas Century Fahri Hamzah menilai ada diskriminasi dalam pemeriksaan Boediono terkait kasus Bank Century.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timwas Century Fahri Hamzah menilai ada diskriminasi dalam pemeriksaan Boediono terkait kasus Bank Century. Boediono diketahui diperiksa penyidik KPK selama 8 jam di kantor wakil presiden RI.
Fahri yakin KPK memiliki argumen serta publik yang percaya sehingga tidak akan mempersoalkan pemeriksaan tersebut. "Kedua, KPK sudah sering berbeda, Yulianis diperiksa di hotel mewah, tapi ketua dan anggota DPR dan pengurus partai mondar-mandir mandir saja ke Kuningan (kantor KPK), menteri keuangan dan Gubernur BI Agus Martowardojo ke KPK sementara pegawai bank Dunia Sri Mulyani didatangi ke Amerika," ujar Fahri ketika dikonfirmasi, Senin (25/11/2013).
Apalagi, kata Fahri, Sekjen PKS Taufiq Ridho yang tidak mengetahui apa-apa soal kasus Luthfi Hasan Ishaaq ikut dipanggil KPK. "Sementara Sekjen Partai Demokrat yang dituduh terima uang dibiarin," ungkap Wasekjen PKS itu.
Ia mengatakan pemeriksaan Boediono oleh KPK tidak bisa dihindari meskipun lembaga tersebut merasa tidak berwenang. Tetapi, ujar Fahri, kasus itu pasti meyentuh Boediono.
"Maka kalau KPK sebagai extraordinary body mustahil tidak bisa periksa dan proses Boediono sampai batas kewenangan pengumpulan alat bukti," ujarnya.
Fahri menegaskan KPK tidak boleh membuat diskriminasi apapun terhadap Boediono dalam pengumpulan alat bukti. Tapi KPK bisa menyatakan kepada DPR bahwa status Boediono sudah masuk tahap penyidikan tapi lembaga itu tidak bisa meneruskan.
"Itulah yang ditunggu oleh DPR sekarang. Jika tidak, maka pengistimewaan dalam pemeriksaan ini bisa jadi awal bagi kecurigaan bahwa KPK melakukannya untuk melindungi Budiono dalam kasus ini," kata Fahri.