Diperiksa Kejagung, Dirut PLN Pilih Bungkam
Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji sebagai saksi kasus dugaan korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin di Belawan, Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp 23 miliar.
Setelah diperiksa selama tujuh jam, Nur Pamudji pun keluar dari tempat pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 16.00 WIB. Ditanya wartawan mengenai hasil pemeriksaan, Nur Pamudji memilih diam. "No comment pokoknya, sudah ya," kata Pamudji usai menjalani pemeriksaan Kamis (28/11/2013).
Saat wartawan mencoba mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, Nur Pamudji dengan nada tinggi menolak memberikan keterangan kepada wartawan. "Anda kan bertanya, saya tidak mau jawab pokoknya, terserah saya dong," ungkapnya dengan nada meninggi.
Nur Pamudji pun tidak menjawab pertanyaan wartawan bila dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Ia langsung memasuki mobilnya dan menutup rapat pintu kendaraannya lalu menutup mulutnya dengan kedua tangannya saat berada di dalam mobil, kemudian mobil pun berjalan meninggalkan gedung bundar.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dan menahannya.
Lima orang tersangka tersebut diantaranya mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Penyidik menduga dalam kasus tersebut ada penggelembungan harga dalam pengadaan peralatan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Selain itu, barang yang dipesan pun tidak sesuai dengan spesifikasi.