Pengacara: Tidak Benar Tuduhan Emir Moeis Intervensi Pemenangan PT Alstom
Kuasa Hukum Emir Moeis, Yanuar P Wasesa mengklarifikasi terkait sidang dakwaan Emir Moeis di Pengadilan
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Emir Moeis, Yanuar P Wasesa mengklarifikasi terkait sidang dakwaan Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini Kamis (28/11/2013).
Dia tegaskan, tidak benar Emir Moeis intervensi pelaksanaan tender PLTU Tarahan Lampung yang dimenangkan PT Alstom.
Dia jelaskan, bahwa keputusan memilih PT Alstom sepenuhnya di tangan PLN. Hal ini dikatakan kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P Wasesa dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Kamis (28/11/2013).
"Dari keterangan para saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada satupun saksi yang menyebut Emir Moeis intervensi/mempengaruhi agar PT Alstom dimenangkan dalam tender PLTU Tarahan, " tegas Yanuar.
Lebih lanjut ketika ditanya, siapa para saksi yang dipanggil KPK, Yanuar katakan, para saksi yang dipanggil KPK adalah panitia lelang, PLN, dan Bappenas.
“Jadi, bagaimana mungkin klien saya menerima suap?,” tanyanya.
Menurut Yanuar, berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan seluruh saksi yang saya baca dalam BAP, tidak ada satupun yang mengenal Emir Moeis.
“Sehingga, tidak benar kalau dikatakan klien saya mempengaruhi proses pemenangan PT Alstom dalam tender PLTU Tarahan,” tukasnya.
Sebelumnya, Emir melalui pengacara dia, Yanuar, mengaku pernah menerima uang dari warga negara asing yang bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut Yanuar, uang yang diterima Emir dari Pirooz tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari PT Alstom Indonesia terkait proyek PLTU Tarahan.
Pihak Emir mengklaim, uang dari Pirooz tersebut diberikan dalam rangka kerja sama bisnis. Pirooz merupakan kawan lama Emir yang dikenal sejak keduanya berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat.