Minggu, 28 September 2025

Aher Enggan Tanggapi Vonis Hukum 16 Tahun Mantan Presiden PKS

Gubernur Jawa Barat, yang juga Kader PKS, Ahmad Heryawan enggan berkomentar mengenai vonis hukum 16 tahun

/henry lopulalan
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq setelah dijatuhi hukaman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dipengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). LHI langsung memutuskan banding terhadap keputusan hakim. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Gubernur Jawa Barat, yang juga Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan enggan berkomentar mengenai vonis hukum 16 tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Tipikor kepada Luthfi Hasan Ishak.

"Oh, gitu saya kira komentar yang lain sudah cukuplah, saya enggak usah ada komentar," ungkap Aher kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).

Aher pun tak berkomentar, saat dimintai tanggapan apakah adil vonis 16 tahun yang dialamatkan kepada mantan Presiden PKS tersebut. "Enggak mau ah," kilahnya lagi.

Lebih lanjut Aher menuturkan dirinya sebagai umat manusia sama halnya dengan yang lain mendoakan Luthfi.

"Setiap kita siapa pun di antara kita sesama muslim sesama orang Indonesia harus saling mendoakan," tuturnya.

Kembali Aher enggan mengomentari saat ditanya apakah percaya dengan putusan hakim? "Komentar yang lain sudah cukup ya," jawabnya.

Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq tak berpikir lama untuk langsung mengajukan banding. Pernyataan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini langsung disusul penasihat hukumnya, Muhammad Assegaf. Penasihat menyatakan akan menyiapkan memori banding yang akan diajukan dalam kurun waktu 14 hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan