Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Luthfi Hasan Lanjutkan Proses Hukum Baik di Dunia Maupun di Akhirat

Mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq mengaku geram pada putusan 16 tahun penjara

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) usai menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sebelumnya ia dituntut 18 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq mengaku geram pada putusan 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, Luthfi mantap mengajukan banding atas proses hukum yang dinilainya sangat berpihak pada jaksa KPK.

"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini dan maupun proses hukum di akhirat nanti," kata Luthfi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.

Dinilai Luthfi, vonis majelis hakim telah mengesampingkan pembelaan (pledoi) dirinya dan tim penasihat hukumnya.

"Tak ada satu pun dari pembelaan yang diajukan pengacara saya yang dipertimbangkan hakim. Semuanya dikesampingkan, padahal mereka telah bekerja keras dan membuktikan satu per satu tentang fakta-fakta apa yang mereka tulis dalam pembelaan," ujarnya.

Luthfi mengaku tidak mempermasalahkan lamanya hukuman penjara dan aset yang disita. Tetapi dirinya mengaku hanya memperkarakan masalah hukumnya.

Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan