Kasus Impor Daging Sapi
Luthfi Hasan Lanjutkan Proses Hukum Baik di Dunia Maupun di Akhirat
Mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq mengaku geram pada putusan 16 tahun penjara
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq mengaku geram pada putusan 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, Luthfi mantap mengajukan banding atas proses hukum yang dinilainya sangat berpihak pada jaksa KPK.
"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini dan maupun proses hukum di akhirat nanti," kata Luthfi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.
Dinilai Luthfi, vonis majelis hakim telah mengesampingkan pembelaan (pledoi) dirinya dan tim penasihat hukumnya.
"Tak ada satu pun dari pembelaan yang diajukan pengacara saya yang dipertimbangkan hakim. Semuanya dikesampingkan, padahal mereka telah bekerja keras dan membuktikan satu per satu tentang fakta-fakta apa yang mereka tulis dalam pembelaan," ujarnya.
Luthfi mengaku tidak mempermasalahkan lamanya hukuman penjara dan aset yang disita. Tetapi dirinya mengaku hanya memperkarakan masalah hukumnya.
Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.