Jumat, 12 September 2025

Ratu Atut Tersangka

KPK Angkut Dua Koper Dokumen dari Rumah Atut

Penyidik KPK membawa dua koper dokumen dari rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Danang Setiaji Prabowo
Gerbang rumah Ratu Atut di Serang 

 Tribunnews.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dokumen dari rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah. Dokumen tersebut disita penyidik pascapenggeledahan.


"Petugas KPK membawa dua koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan di dua ruangan rumah gubernur Banten Ratu Atut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (17/12/2013).

Penyidik KPK menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jl Bayangkara No 51 Cipocok, Serang Banten.

Penggeledahan berkaitan dengan Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus Pemilukada Lebak Banten KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Adik Atut), Susi Tur Andayani, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan