Jumat, 12 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Badan Tidak Sehat, Ratu Atut Sempat Minta Pulang Sebelum Ditahan

Atut minta pulang karena mengaku tidak dalam kondisi sehat.

Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Atut ditahan terkait dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sempat meminta kepada penyidik KPK untuk minta pulang sebelum disodorkan surat penahanan.

Atut minta pulang karena mengaku tidak dalam kondisi sehat. Namun, penyidik KPK tetap melakukan penahanan kepada Atut.

Demikian disampaikan anggota tim kuasa hukum Ratu Atut, Nasrullah, saat mengunjungi Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013) petang.

Nasrullah menceritakan, sejak tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik KPK sama sekali belum menanyakan Atut tentang materi pemeriksaan. Pertanyaan penyidik baru seputar kondisi kesehatan Ratu Atut.

Kepada penyidik, Ratu Atut mengaku sedang tidak sehat. Ia berharap diberikan waktu dua hingga tiga hari untuk memulihkan kesehatannya hingga siap menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Lalu setelah itu pemeriksaan tertunda sekitar setengah jam. Lalu di-BAP, dan tak lama kemudian BAP ditutup dan penyidik membuat surat penahanan," ujar Nasrullah.

Nasrullah yang juga kuasa hukum Anas Urbaningrum itu enggan berspekulasi, ada tidaknya muatan politik dengan cepatnya penahanan kliennya yang juga politisi Partai Golkar itu.

Yang jelas, setelah pemeriksaan singkat itu, penyidik KPK melakukan penahanan kepada Atut. Adapun tempat yang dipilih KPK untuk penahanan Atut adalah Rutan Wanita dan Anak Pondok Bambu.

KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pada 16 Desember 2013, karena diduga ikut serta atau bersama-sama dalam penyuapan Ketua MK Akil Mochtar yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait sengketa Pemilukada Lebak.

Wawan, Akil Mochtar, dan pengacara bernama Susi Tur Andayani, lebih dulu ditangkap dan ditahan KPK pada 2 Oktober 2013 lalu dengan barang bukti uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga bagian dari dana untuk menyuap Akil Mochtar untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak yang tengah berproses di MK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan