Kamis, 11 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Gubernur Banten Ratu Atut Dinonaktifkan Jika Sudah Berstatus Terdakwa

Ratu Atut akan dinonaktifkan jika statusnya sudah naik menjadi terdakwa.

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Atut ditahan terkait dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Walau berstatus tersangka dan kini telah ditahan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Ratu Atut Chosiyah, masih menjabat Gubernur Banten.

Ratu Atut akan dinonaktifkan jika statusnya sudah naik menjadi terdakwa.

"Pertama prinsip walau pun beliau telah ditahan sore ini oleh KPK, status beliau sesuai ketentuan perundangan masih tetap merupakan gubernur provinsi banten.  Kedua,  beliau baru akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara jika telah berstatus terdakwa," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Restuady Daud, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Restuady mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Sesuai dengan ketentuan perundangan apabila kepala daerah berhalangan atau tidak bisa optimal dalam menjalankan tugas, maka wakil gubernur (Ranio Karno) kan melaksanakan tugas tersebut. Jadi tidak ada kekosongan di dalam penyelenggaraan pemerintahan,"ujar Restuady.

Restuady menambahkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan tim hari ini yang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengektifkan pemerintahan di Banten.

"Kami masih menunggu hasilnya," kata dia.

Untuk itu, Restuady mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada Atut untuk membela dirinya tidak seperti yang disangkakan KPK.

"Jadi mari kita beri ruang kepada beliau untuk mengklarifikasi hal-hal yang disangkakan itu. Dan kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk beliau," ujar Restuady.

Sebelumnya, KPK akhirnya menahan Ratu Atut usai menjalani pemeriksaan hari ini. KPK sebelumnya telah menetapkan status Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan dan Pilkada Lebak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan