Ratu Atut Tersangka
Ical Tidak Suka Atut Diadili oleh Media
Yang saya tidak suka jangan sampai trial by press (diadili oleh media)
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak.
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie menyatakan partainya akan fokus pada permasalah hukum yang menjerat Atut. Menurutnya, harus ada praduga tak bersalah kepada Atut.
"Yang saya tidak suka jangan sampai trial by press (diadili oleh media)," kata Ical di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Ical menuturkan, Golkar tidak memiliki rencana untuk menonaktifkan Atut. Ia pun meminta Atut menghadapi kasusnya tersebut dengan penyelesaian sebaik-baiknya.
"Tidak ada (penonaktifan Atut)," tuturnya.
Lebih lanjut Ical mengatakan, jika Atut meminta bantuan hukum kepada Golkar, pihaknya akan senantiasa membantu. "Kalau Atut minta (bantuan hukum), nanti akan dikasih," ucapnya.