Senin, 8 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Penasihat Hukum Usahakan Atut Jadi Tahanan Kota

Meski Atut disebutkan tak banyak mengeluh, tim kuasa hukum tetap ingin Atut jadi tahanan kota.

Penulis: Edwin Firdaus
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah Chasan diungkapkan tak banyak mengeluh saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Namun, tim penasihat hukum Atut tetap akan mengajukan tahanan kota. Menurut tim penasihat hukum tersangka, Tubagus Sukatma, Atut mulai menyesuaikan diri dengan kondisi di rutan.

"Keadaan di Pondok Bambu sampai saat ini semua warga binaan memang familiar baik kepada ibu. Ya ibu juga mau tidak mau menerima keadaan ini. Menyesuiakan aturan-aturan yang ada," kata Sukatma di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Atut sendiri, kata Sukatma, tak banyak komentar soal penahanannya di Pondok Bambu.

"Belum ada komentar enak di sana atau di sini, mengikuti saja. Saya kira semua tahanan tidak enak," imbuhnya.

Adapun soal rencana penangguhan penahanan, Sukatma mengaku belum mendapat konfirmasi dari KPK. Yang pasti, kata dia, pihaknya saat ini berupaya buat menjadikan Atut sebagai tahanan kota.

"Ya kira-kira seperti itu. Kita usahakan. Karena itu adalah hak hukum yang diatur dalam KUHAP. (Kalau ditolak) Kita lihat saja nanti langkah-langkah hukum berikutnya," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan