Selasa, 9 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Mahfud MD Minta DPRD Banten Ikuti Rekomendasi KPK Terkait Atut

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menghimbau DPRD Banten harusnya tunduk pada surat

Editor: Widiyabuana Slay
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska 

TRIBUNNEWS.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menghimbau DPRD Banten harusnya tunduk pada surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemberhentian Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Ketua MK, Akil Mochtar.

Kepada wartawan usai acara Deklarasi Dukungan Lintas Etnis Pencapresan Mahfud MD di hotel NAM, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2013), Mahfud mengatakan dengan pengiriman rekomendasi itu, berarti KPK siap menanggung segala risiko.

"Sudah ada surat KPK, kalau ada pelanggaran prosedur biar KPK yang bertanggungjawab," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negri juga harus menyikapi hal itu, dan menjadikan dasar untuk mengambil keputusan soal nasib Ratu Atut di pemerintahan.

"KPK mengirim surat untuk itu saya kira pemerintah bisa mengambil langkah, demi kemanfaatan hukum," ujarnya.

Dengan demikian, maka proses transisi di Banten dengan segala masalah turunannya dapat segera diselesaikan, dan segala sesuatunya bisa berjalan dengan lancar.

Tags
Mahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan