Kamis, 11 September 2025

Saudara Kembar Pengendali Narkoba di Bogor Dicokok BNN

Berdasarkan penelusuran diduga jaringan narkotika itu dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, Banceuy

TRIBUNNEWS.COM/Nurmulia Rekso Purnomo
Deputi Pemberantasan, BNN, Deddy Fauzi L.Hakim (kiri), bersama Kasubag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto (kedua dari kiri), dalam konfrensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (31/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan saudara kembar, DHI (28) dan DHO (28), yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dari kota Bogor, Jawa Barat, dan tiga orang yang diduga menjadi kurir dari saudara kembar itu, yakni MSL (23), DC (23) dan EY (35).

Pengungkapan peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat Bogor yang sudah resah dengan peredaran narkoba di kota hujan itu. Menanggapi laporan tersebut BNN pun mengirimkan petugasnya ke Bogor.

"Kami bersama Polri dan warga masyarakat lalu melakukan penyelidikan, dan didapati saudara kembar itu sebagai pengendali peredaran narkotika," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Deddy Fauzi L.Hakim, dalam konferensi persnya di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (31/12/2013).

Menurut Deddy, pada 17 Desember lalu, sekitar pukul 15.00 WIB petugas BNN melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Jalan Mawar Merah, Taman Cibalagadung Indah, Ciomas, Bogor, Jawa Barat. Di kamar DHO, petugas menemukan 2.097,2 gram sabu, dan tujuh linting ganja seberat 3,7 gram. Petugas pun mengamankan dua anak kembar itu, dan tiga orang kurir yang juga tinggal di rumah kontrakan tersebut.

Dari pemeriksaan petugas, diketahui jaringan tersebut sudah beraksi sekitar satu tahun, dan mengedarkan narkobanya tidak hanya di kawasan Bogor, akan tetapi juga ke Jawa Timur, bahkan hingga wilayah Kupang.

Deddy menambahkan bahwa si kembar menerima barang dari seseorang di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan penelusuran diduga jaringan narkotika itu dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, Banceuy, kota Bandung, Jawa Barat.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini, dan masih mengejar pelaku-pelaku lainnya," ujar Deddy.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 11 ayat 1, jo pasal 132 ayat 1, undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan