Minggu, 7 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Atut Mundur Jadi Gubernur Jika Terdakwa, KPK Diminta Tak Arogan

Karena itu Firman meminta KPK tak arogan

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya menyatakan kliennya siap mundur dari jabatannya jika sudah menjadi terdakwa. Karena itu Firman meminta KPK tak arogan memperlakukan seorang kepala daerah yang baru berstatus tersangka.

"Iya (akan mundur kalau jadi terdakwa). Konteks mundur itu kan konteks moral. Filosofi Undang-undang daerah, seseorang mundur ketika status hukumnya menjadi terdakwa ataupun menjadi terpidana. Status tersanga itu masih status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian," kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Firman juga meminta semua pihak menghentikan polemik soal bagaimana menurunkan Ratu Atut dari Gubernur Banten. Dia berharap penahanan kliennya tidak menjadi ajang pemanfaatan sejumlah politisi untuk memanaskan politik Banten dengan wacana pemakzulan Ratu Atut.

"Saya berharap penahanan ini tidak menjadi instrumen politik akhirnya. Yang kemudian ramai dibicarakan pemakzulan," kata Firman.

Firman menegaskan kliennya siap mudur sesuai sesuai undang-undang. Sebab itu menurutnya tak perlu ada yang memaksa untuk melompati aturan.

"Jadi tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar undang-undang," kata Firman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan