Kasus Impor Daging Sapi
Luthfi dan Darin Tepergok Masuk ke RSCM
Terpidana 16 tahun kasus korupsi kuota daging sapi impor di Kementerian Pertanian tersebut terpergok seorang warga asal Palembang, Sumatera Selatan
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq berduaan dengan Darin Mumtazah, istri ketiganya, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Rabu (15/1/2014) siang.
Terpidana 16 tahun kasus korupsi kuota daging sapi impor di Kementerian Pertanian tersebut terpergok seorang warga asal Palembang, Sumatera Selatan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Angkutan Truk Sumsel Chairuddin Yusuf kepada Tribun mengaku melihat Luthfi berjalan berdampingan dengan Darin. Siang itu, Chairuddin berencana memeriksa kesehatannya di RSCM Kencana. Ia mengaku sempat kaget ketika mendadak berpapasan dengan Luthfi Hasan Ishaq bersama Darin di lantai 2 rumah sakit tersebut.
Pertemuan sesaat itu terjadi ketika Chairuddin Yusuf keluar dari lift di lantai 2 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat bersamaan LHI bersama istrinya hendak masuk ke lift yang sama.
"LHI tadi memakai kemeja lengan pendek motif kotak-kotak bewarna biru. Ada pun Darin mengenakan jilbab dan pakaian warna cokelat. Wajah keduanya tampak segar, berjalan menuju lift," kata Chairuddin kepada Tribun.
Menurutnya, suasana lantai 2 rumah sakit pada saat itu cukup ramai. Ada sekitar 10-15 orang pengunjung. Namun, tak terlihat ada petugas berseragam mengawal LHI yang divonis 16 tahun penjara.
"Saya ke sana sedang berobat kaki yang sakit. Tidak menyangka bakal bertemu LHI. Suasana lantai 2 sempat ramai, karena semua bingung melihat LHI berkeliaran di rumah sakit," ujarnya.
Chairuddin mengaku tak sempat memotret peristiwa tersebut. Ia juga tak tahu tujuan keduanya berada di rumah sakit itu.
RSCM Kencana merupakan rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan RI yang menawarkan konsep pelayanan kesehatan terintegrasi bertaraf internasional. Pasien di sini kamarnya masuk Kelas VVIP (Very-very important person), 1 kamar 1 pasien. Tarif RSCM Kencana berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per hari.
RSCM Kencana mulai beroperasi pada tanggal 7 Mei 2010 diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI (mendiang) dr Endang Rahayu Sedyaningsih, yang berfungsi mengantisipasi tantangan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit kelas dunia. Gedung RSCM Kencana berdiri 6 lantai di pinggir Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit RSCM, Rabu (15/1) siang. Luthfi, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyambangi RSCM untuk berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan.
Menurut Johan, datangnya terpidana kasus dugaan suap impor daging sapi tersebut ke RSCM, sudah melalui izin pengadilan.
"Benar, LHI itu sudah izin ke hakim untuk kunjungan ke rumah sakit RSCM. Jadi LHI yang berobat atau pemeriksaan kesehatan LHI. Izin tidak di KPK lagi, karena kasusnya sudah vonis, jadi itu penetapan atau izin dari hakim," kata Johan kepada Tribun, Rabu malam.
Kendati begitu, Johan membantah bila Luthfi datang sendiri ke RSCM, tanpa dikawal pihak Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya. Johan sendiri mengaku tidak tahu, Luthfi mengidap sakit apa sehingga harus berobat ke RSCM.
"LHI dikawal oleh pengawal dari Rutan, bukan tidak dikawal," ujar Johan.
Luthfi Hasan diketahui memiliki tiga istri. Istri pertama Sutiana Astika dinikahi pada 11 Januari 1984, Lusi Tiarani Agustine dinikahi tahun 1996 dan Darin Mumtazah dinikahi tahun 2012.
Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara pada Senin 9 Desember 2013. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang itu disebut bagian dari commitment fee (komisi) Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah. Pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.
Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi. Pada 28 Desember 2012, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan. Terbukti, kemudian Luthfi mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara.
Hal itu supaya Luthfi memiliki alasan memengaruhi Suswono soal kebijakan kuota impor daging sapi.
Berdasarkan keterangan Elizabeth, uang Rp 1 miliar diberikan kepada Luthfi setelah ia dipertemukan dengan Suswono. Selain itu, Luthfi juga berusaha memengaruhi Mentan Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan, agar peka terhadap isu kelangkaan dan tingginya harga daging sapi karena maraknya peredaran. Vonis Luthfi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 18 tahun penjara.