Sabtu, 16 Agustus 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Akil Bisa Dituntut Hukuman Maksimal Atas Kejahatan Berantai

Akil Mochtar diduga melakukan kejahatan berantai. Itu akan membuatnya dituntut hukuman puluhan tahun penjara. Apa kejahatan berantai itu?

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akil Mochtar bisa dituntut hukuman maksimal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu diduga melakukan kejahatan berantai.

"Mengacu ke Undang-Undang (UU). Pasal yang dikenakan Pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di UU. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai Undang-Undang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (20/1/2014) petang.

Akil sendiri diketahui sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan sengketa pemilu kada di Mahkamah Konstitusi. Bahkan terakhir, Akil menjadi tersangka dalam dugaan kepemilikian narkotika di Badan Narkotika Nasional.

Johan menegaskan, ancaman hukuman untuk seorang penegak hukum seperti Akil, akan lebih berat.

"Tetapi memang penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan