Jazuli Abdillah Resmi Laporkan Mahfud MD ke Mabes Polri
Saat membuat laporan Jazuli juga didampingi oleh kuasa hukumnya Andi Syafrani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jazuli Abdillah, mantan juru bicara Wahidin Halim (WH) pada Pilgub Banten 2011, Senin (27/1/2014) resmi melaporkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ke Mabes Polri.
Saat membuat laporan, Jazuli juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Syafrani serta beberapa kuasa hukum dari aktivis Sekolah Anti korupsi dan Sekolah Demokrasi di Tangerang.
"Saya kuasa hukum sudah mendampingi saudara Jazuli membuat laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Mahfud MD pada 22 Januari 2014 usai diskusi di masjid Al-Azhar," ujar Andi Syafrani, kuasa hukum Ahmad Jazuli, usai membuat laporan di Mabes Polri.
Dalam laporan TBL/51/I/2014/Bareskrim, Jazuli mempolisikan Mahfud MD dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Andi Syafrani mengatakan kata-kata yang dikeluarkan Mahfud MD yakni "binatang, sampah, tidak beriman, kafir serta ditertawakan kodok" dinilai kurang tepat, tidak sopan serta tidak sesuai dengan kapasitas Mahfud yang juga merupakan capres.
"Kata-kata Mahfud ada yang menyinggung dan tidak sesuai dengan etika, yakni Jazuli omongan sekelas binatang, seakan-akan menyamakan Jazuli dengan binatang. Banyak pernyataan tidak etis, mencemarkan Jazuli. Jadi kami hadir disini sebagai warga negara yang baik menggunakan hak kami melaporkan Mahfud dengan pernyataan itu," tutur Andi.