Selasa, 9 September 2025

Ratu Atut Tersangka

KPK Jemput Paksa Staf Gubernur Ratu Atut yang 'Ngumpet'

Penjemputan paksa Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dilakukan karena dia bersembunyi

Penulis: Edwin Firdaus
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemputan paksa Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (7/2/2014).

"Penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RCA, melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, Siti kata Johan telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK. Padahal dia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi penyidikan korupsi Alkes Banten, dengan tersangka Rati Atut.

"Saksi telah dipanggil penyidik namun tidak diindahkan bahkan ada upaya bersembunyi," kata Johan.

Karena itu, lanjut Johan, pada sekitar pukul 7.00 WIB pagi tadi, di sebuah hotel tempat Siti dijemput paksa.

"Di sedang menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa). Siti Halimah adalah staf tersangka RCA," imbuh Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan