Selasa, 9 September 2025

Corby Bebas

Media Asing Liput Pembacaan Putusan Pembebasan Bersyarat Corby

Sejumlah media asing khususnya Australia beramai-ramai meliput pembacaan putusan Schapelle Corby.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Wartawan menunggu putusan pembebasan bersyarat Corby 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sejumlah media asing khususnya Australia beramai-ramai meliput pembacaan putusan diterima atau tidaknya pembebasan bersyarat terpidana pemilik 4,1 kg Mariyuana, Schapelle Corby.

Pantauan Tribunnews, media-media besar Australia tersebut antara lain Channel 9, Ten, AFP, dan tak ketinggalan media radio serta puluhan media nasional Indonesia.

Pembacaan Pembebasan Bersyarat  tersebut sebenarnya dijadwalkan pukul 14.30 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB lebih, belum kunjung dimulai.

Sebelumnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB) terhadap Corby.

Rekomendasi tersebut telah diserahkan bersama PB 1716 pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan diputuskan hari ini.

Sekedar diketahui, Corby, wanita asal Gold Coast, Australia, itu divonis 20 tahun penjara di Bali di tahun 2005 setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram marijuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar tahun sebelumnya.

Corby berharap akan diperbolehkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah kakaknya, Mercedes, di Bali.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan