Jumat, 22 Agustus 2025

Anggoro Ditangkap KPK

KPK Pastikan Tak Akan Berhenti di Anggoro

KPK memastikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio di Kementerian Kehutanan, tidak berhenti di Anggoro Widjojo sebagai tersangka.

Penulis: Edwin Firdaus
Tribunnews/DANY PERMANA
Tersangka korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014). Anggoro ditangkap KPK di Cina pada 29 Januari setelah buron sejak 2009. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio di Kementerian Kehutanan, tidak berhenti di Anggoro Widjojo sebagai tersangka. KPK saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut ke para pihak yang diduga ikut terlibat.

"Pengembangan tentu ke dua arah, siapa pemberi, siapa penerima di luar yang disangkakan. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka baru," kata Johan di KPK, Selasa (11/2/2014).

Karena itu Johan menegaskan KPK tidak akan berhenti pada Anggoro saja. Sebab, kemungkinan ada orang atau pihak lain yang terlibat sangat terbuka.

"Saya kira (Anggoro) bukan terakhir. Pengembangan ini kan untuk rangka kasus ini tuntas," kata Johan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan