MA dan KY Gelar Sidang Kehormatan Hakim Terlapor Pastra Joseph Ziraluo
Untuk kasus gratifikasi itu diketahui terlapor bernama Hakim Pastra Joseph Ziraluo yang kini menjabat sebagai Waket PN Mataram
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menggelar sidang majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wiryono, Gedung Utama, Mahkamah Agung dengan laporan gratifikasi. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Untuk kasus gratifikasi itu diketahui terlapor bernama Hakim Pastra Joseph Ziraluo yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Mataram. Sebelumnya Joseph merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Terlapor direkomendasi penjatuhan sanksi berupa 'Pemberhentian tetap tidak dengan hormat' sebagaimana diatur dalam pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011.
Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agun dan atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Adapun susunan majelis adalah sebagai berikut: Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Soltony Mohdally dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140225_105734_sidang-ky-mk.jpg)