Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Pasangan Khofifah Yakin Akil Tidak Bermain Sendiri dalam Kasus Pilkada Jatim

Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Herman Suryadi Sumawiredja yakin mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak bermain sendiri

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS Images/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tiba di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Ia akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Herman Suryadi Sumawiredja yakin mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak bermain sendiri dalam kasus Pilkada Jawa Timur. Akil menyatakan sebagai Ketua Panel sidang saat itu telah memutus mengabulkan permohonan Khofifah Indar Parawangsa dan pasangannya, Herman Suryadi Sumawiredja, dalam sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"Saya tidak percaya Akil menikmati sendiri," kata Herman ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/2/2014).

Herman kemudian meminta MK untuk membuka kronologis persidangan hingga keputusan memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf. Sebab Akil merupakan ketua panel dalam sidang sengketa tersebut.

"Menurut hukum prakteknya, putusan panel sangat kuat mengikat pleno," kata Herman.

Ia mengatakan keputusan pleno yang terdiri dari 8 hakim merujuk pada sidang panel beranggotakan tiga hakim konstitusi.

"Sebenarnya keputusan Akil mengikat secara konvensional, bukan yuridis formal. Sebetulnya putusan panel kuat. Panel kan ketuanya Akil," tuturnya.

Herman pun mendesak MK untuk membuka isi sidang panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi.

"Buka saja, biar masyarakat tahu, apakah ada dissenting opinion? MA saja terbuka terhadap putusannya," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengklaim sebagai Ketua Panel sidang saat itu telah memutus mengabulkan permohonan Khofifah Indar Parawangsa dan pasangannya, Herman Suryadi Sumawiredja, dalam sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"Dalam musyawarah Panel yang terjadi tanggal 2 Oktober 2013, sore hari sebelum saya ditangkap, saya justru memberi putusan yang mengabulkan permohonan Khofifah dan Herman selaku pemohon," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Pernyataan Akil dilayangkan melalui surat eksepsinya. Akil membantah dakwaan Jaksa Penuntut KPK yang mendakwa menerima janji uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golongan Karya, Jawa Timur, Zainuddin Amali.

"Jelas keliru dalil Penuntut Umum yang menyatakan janji yang diberikan ada hubungannya dengan putusan perkara Pilkada provinsi Jawa Timur yang menolak permohonan Khofifah," kata Akil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved