Bos PT KAI Akan Pecat Direksi yang Ketahuan Ambil Aset Negara
Kalau ada putusan hukum maka sanksi administrasi ya pecat dari kita
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan menegaskan akan memecat direksinya yang ketahuan ikut terlibat mengambil aset tanah di Medan. Aset milik PT KAI di Medan yang diserobot lahannya mempunyai luas lahan 7,3 hektare.
"Kalau ada putusan hukum maka sanksi administrasi ya pecat dari kita," ujar Jonan, di Warung Daun Cikini, Rabu (5/3/2014).
Aset milik negara tersebut sudah dimiliki oleh pihak swasta, yakni PT Agra Citra Kharisma (ACK). Jonan menilai kepemilikan aset tanah tersebut ilegal, pasalnya ACK selalu memenangkan aset tanah di pengadilan.
"Aset negara tidak bisa diambilalih oleh pihak swasta, bagaimanapun caranya," ungkap Jonan.
Saat ini Jonan sudah mengetahui ada tiga direksi yang ikut bermain dalam kasus sengketa tanah aset negara di Medan milik PT KAI. Pihak PT KAI rencananya masih akan terus melakukan pemeriksaan.
"Semua instansi sudah diperika, proses KAI digugat itu bersyarat, 3 kemungkinan jadi tersangka," papar Jonan.