Jumat, 5 September 2025

Corby Bebas

Pelanggaran Corby Masih Diselidiki Kementerian Hukum dan HAM

Sedang diselidiki, diteliti berapa besar dan dimana pelanggarannya oleh Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Bali/Komang Agus Ruspawan
Rumah jaminan Schapelle Leigh Corby di Gg Lotre No 14, Jalan Pantai Kuta, Bali. Corby memilih tidak akan tinggal di rumah jaminan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto mengatakan penyidikan pelanggaran "Ratu Mariyuana" Schapelle Leigh Corby masih terus dilakukan.

"Sedang diselidiki, diteliti berapa besar dan dimana pelanggarannya oleh Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Djoko Suyanto usai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 Badan SAR Nasional (Basarnas), Rabu (5/3/2014) di Dermaga PT Pelabuhan Indonesia II, Merak, Banten.

Dijelaskan Djoko, bahwa pembebasan bersyarat Corby bukan tanpa syarat yang harus dipenuhi.

"Jadi harus ada syarat-syarat yang dilakukan dia. Syarat-syarat itu apa saja yang dilanggar nanti dilaporkan, baru nanti kita bisa memutuskan," tuturnya.

Penyidikan pelanggaran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, imbuhnya, termasuk pernyataan Mercedes Corby kakak kandung Corby yang mengatakan temuan ganja di tas adiknya diduga sebagai jebakan.

Dalam wawancara dengan Channel 7 Mercedes ingin ganja itu diuji. Selain itu Mercedes ingin jejak dari bandara Australia dan Indonesia dan juga sidik jari diperiksa.

Selain itu, dia menuduh otoritas bagasi maskapai terlibat dalam peletakan ganja itu ke dalam tas Corby.

"Saya tidak tahu siapa yang memasukkannya ke dalam tas itu, tapi aku cukup yakin ada hubungannya dengan seseorang yang bekerja di bandara," tegas Mercedes.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan