Demokrat Akan Copot Jabatan Bhatoegana Jika Jadi Tersangka KPK
Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengungkapkan bahwa sejauh ini partainya belum memberhentikan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengungkapkan bahwa sejauh ini partainya belum memberhentikan atau menonaktifkan anggotanya, Sutan Bathoegana.
Pasalnya, dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM, Sutan masih berstatus saksi.
Menurut Ruhut, jika menigkat statusnya menjadi tersangka KPK, maka partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu baru akan menonaktifkan Sutan dari kepengurusan partai serta keanggotaan di DPR.
"Apabila sudah ada 2 alat bukti dijadikan tersangka, baru kami nonaktifkan. Karena kan sekarang mengenai Pak Sutan masih saksi," kata Ruhut di KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
karena itu, Ruhut meminta, agar semua pihak bersabar terkait masalah ini.
"Tunggulah. Nggak (dinonaktifkan) sebelum 2 alat bukti ditemukan," kata Ruhut.
Nama Sutan Bathoegana beberapa kali disebut dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM.
Sutan disebut-sebut menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubindini. Uang sebanyak itu diambil dari fulus US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari Direktur Utama Kernel Oil Pte, Ltd, di Singapura, Widodo Ratanachaitong, melalui pelatih golf Rudi, Deviardi pada 25 Juli 2013.
Rudi mengakui memberikan uang itu kepada Sutan pada 26 Juli 2013. Duit itu diserahkan Rudi melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.
Nama Ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat itu juga pernah dikaitkan dengan PT Timas Suplindo.
Sutan dikabarkan pernah membicarakan PT Timas Suplindo ke Rudi. Sutan menanyakan kontrak PT Timas yang belum disetujui SKK Migas dalam proyek konstruksi anjungan pengeboran minyak.
Sutan sendiri saat bersaksi di PN Tipikor beberapa waktu lalu menampik dirinya memiliki saham di PT Timas. Sutan mengatakan dirinya hanya membantu PT Timas mengomunikasikan ke Rudi karena dia berteman dengan Herman Afifi, komisaris perusahaan migas tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140225_222932_sutan-bhatoegana-bersaksi-dalam-sidang-rudi-rubiandini.jpg)