Indotasik Tuntut Indra Navia ke Pengadilan
PT Indotasik Graha Utama menggugat Indra Navia AS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indotasik Graha Utama menggugat Indra Navia AS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatannya berisikan soal tuntutan ganti rugi, karena gagalnya pelaksanaan kerja sama dalam proyek Nova 9000 ATC System SW-Upgrade.
Kuasa Hukum PT Indotasik Graha Utama, Andi Fachri Hasanuddin dalam keterangan menjelaskan landasan masalah Indotasik dengan Indra Navia AS ihwal proyek Nova 9000 ATC System SW-Upgrade Project untuk Bandara Internasional Surabaya dan Bandara Internasional Bali.
"Kami menyatakan Tergugat 1 (Indra Navia AS) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat (Indotasik)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (21/3/2014).
Andi mewakili Indotasik, menuntut ganti rugi kepada Indra Navia akibat Indra Navia membatalkan kerja sama secara sepihak kepada Indotasik. Padahal, Indotasik bersama Indra Navia telah mengajukan ikut berpartisipasi dalam tender tersebut.
Mundurnya Indra Navia secara mendadak telah membuat Indotasik mengalami kerugian secara materi maupun non-materi. Diungkapkannya, secara materi, Indotasik mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 14.626.941.500.
Uang itu terdiri atas uang operasional dan uang muka antara Indotasik dengan Indra Navia untuk tender Nova 9000 ATC.
Selain itu, Indotasik juga mengklaim mengalami kerugian usaha mencapai Rp 3.855.515.300. Kerugian ini, klaimnya belum termasuk kerugian pembayaran kepada pihak Angkasa Pura selaku pelaksana tender sebesar Rp 50 miliar akibat batal berpartisipasi dalam tender.