Rabu, 10 September 2025

Korupsi di UI

Mantan Wakil Rektor UI Jalani Pemeriksaan Tersangka KPK

Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, kembali diperiksa KPK sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
Warta Kota/henry lopulalan
Wakil Rektor Universitas Indonesia bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Tafsir Nurchamid usai menjalani pemeriksaan KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013). Tafsir Nurchamid menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kali terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat UI.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Senin (24/3/2014). Ini merupakan kali pertama Tafsir menjalani pemeriksaan usai dijebloskan dalam tahanan.

"TN diperiksa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (24/3/2014).

Tafsir yang mengenakan rompi tahanan saat ini sudah masuk kantor KPK. Tafsir merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI itu sebelumnya ditahan pada Jumat (14/3/2014) lalu. Tafsir sendiri merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan