Kemenkumham Resmikan Pelayanan Ditjen AHU Online
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan pelayanan Direktoat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan pelayanan Direktoat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Peresmian itu dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2014).
Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menuturkan pelayanan Ditjen AHU online merupakan upaya nyata Direktorat Jenderal AHU untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membangun 'good governance' menuju 'clean government'.
"Tentunya dengan mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan bebas pungli," kata Amir.
Amir mengatakan, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris.
Namun demikian, dengan kemudahan tersebut, bukan berarti tidak memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas produk jasa hukum yang diberikan.
"Konsekuensi dalam layanan online ini apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau administratif," tututrnya.
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Ditjen AHU online ini dapat mengakses di website ahu.web.id. Dalam website tersebut diberikan ruang-ruang aplikasi beberapa jenis layanan jasa hukum, seperti tentang perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris.
"Dan sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan sistem elektronik," katanya.