MK Memutuskan Korban Lumpur Lapindo Harus Ditanggung Negara
Nasib penduduk tiga desa di dalam Peta Area Terdampak (PAT) semburan lumpur Lapindo semakin cerah
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Nasib penduduk tiga desa di dalam Peta Area Terdampak (PAT) semburan lumpur Lapindo semakin cerah. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di desat tersebut yakni, Besuki, Kedungcangkring, Pejarakan, kini negara juga bertanggung jawab.
Kabar baik tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitsui (MK) yang memutuskan uji materi Pasal 9 ayat (1) huru f (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN.
Pasal 9 ayat (1) tersebut, ditetapkan kerugian masyarakat di PAT menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc sedangkan kerugian di luar PAT menjadi tanggung jawab negara. Pembagian tanggung jawab tersebut menyebakan dikotomi ketentuan hukum dan ketidakadilan di PAT dan luar PAT.
Karena dikotomi tersebut, lahirlah ketentuan ganti rugi untuk masyarakat di dalam PAT adalah tanggung jawab PT Lapindo sedangkan di luar PAT adalah tanggungjawab pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penangggulangan Lumpu Sidoarjo jo PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 tahun 2007 jo PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 14 jo PP Nomor 68 tahun 2011 perubahan ketiga atas PP Nommor 14 tahun 2007 jo PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan keempat atas PP Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Menurut Mahkamah permasalahan tanggung jawab dan bukan tanggung jawab itu lah yang menjadikan tidak adanya pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT yang sesungguhnya negara melalui mekanisme yang tersedia terkait dengan fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Dengan demikian antar masyarkat yang berada dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar PAT sama-sama mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya.
Dengan peraturan tersebut, maka terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berada di dalam PAt dan di luar PAT yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab negara untu menghilangkan atau setidak-tidaknya mengeliminasi kesenjangan tersebut.
"Bahwa terlepas dari ketentuan yang menyatakan bahwa tanggung jawab penggantian kerugian terhadap masyarakat yang berada dalam PAT adalah perusahaan PT Lapindo Brantas hal itu tidak lah berarti bahwa negara telah selesai memberikan tanggung jawabnya terhadap rakyat," ujar anggota majelis Maria Farida Indrati.
Negara harus menjamin dan memastikan dengan kekuasaan yang ada padanya agar masyarakat yang berada di dalam PAT harus memperoleh ganti rugi sebagiamana mestinya.
Sebab, apabila tidak demikian, negara mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Sementara warga yang berada di luar PAT yang justru belakangan mengalami kerugian akibat semburan lumpur Lapindo telah memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya okeh negara melalui APBN.
Pasal tersebut pun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarkat di dalam wilayah peta area terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu.
Sekedar informasi, pemohon dalam uji materi tersebut adalah enam orang pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Peta Area Terdampat (PAT) semburna lumpur Lapindo. Mereka adalah Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, Marcus Khonny Ranny,