Emir Moeis Dilarikan ke Rumah Sakit
politikus senior PDI Perjuangan itu juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Izendrik Emir Moeis, hari ini dikabarkan sakit dan telah dilarikan ke rumah sakit.
Padahal, Emir Moeis akan menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus yang dialaminya.
"Tadi ada keluhan dari Pak Emir, dia ngeluh-ngeluh aja soal jantungnya," ujar pengacara Emir Moeis, Erick S Paat, saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2014).
Menurut Eric, mantan Ketua Komisi VIII DPR (Komisi Energi) itu sudah dibawa ke RS Harapan Kita dan akan menjalani perawatan di sana. Di sana akan diputuskan apakah Eric mendengarkan putusan langsung atau harus dioperasi.
"Tiga hari ini diperiksa dulu, setelah tiga hari baru diputuskan akan operasi atau tidak," terang Eric sembari mengatakan Emir Moeis diantar pihak jaksa dari Rutan menuju rumah sakit.
Sekedar informasi, Emir Moeis sedianya akan dijatuhi vonis hari ini. Emir sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Emir terbukti menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Selain itu, politikus senior PDI Perjuangan itu juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Pertimbangan memberatkan Emir adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan.
Sementara hal meringankan mantan Ketua Komisi XI itu adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.