Selasa, 26 Agustus 2025

PDIP Kaget Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kaget dengan vonis Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut sebelumnya dituntut 4,5 tahun karena diduga terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kaget dengan vonis Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Emir dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Tjahjo Kumolo, Sekjen PDIP, menyerahkan sepenuhnya kepada Emir Moeis melalui tim pengacaranya untuk mengajukan banding. PDIP juga akan menyiapkan tim hukum bila Emir memintanya.

"Terserah Pak Emir dan pengacaranya, tapi saya terkejut dengan putusan itu karena diputuskan tanpa mendengarkan keterangan dari saksi kunci," kata Tjahjo di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis.

Selain itu, Politikus PDIP tersebut juga divonis pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2014).

Mejelis hakim menilai Emir terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji (gratifikasi) terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar 357 ribu dolar AS dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat. Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Atas perbuatan itu Emir disangkakan melanggar delik dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan