Selasa, 30 September 2025

Kemendikbud Dukung Deportasi Guru JIS Tanpa Izin

Kemendikbud mendukung langkah aparat melakukan pendeportasian jika para guru asing tersebut memang melanggar aturan izin tinggal.

Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/adhy kelanna/kla
REKONTRUKSI TERTUTUP - Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi kekerasan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kerbersihan Jakarta International Shcoll (JIS) terhadap siswa TK , Jumat (30/5) di area sekolah itu. Rekontruksi ini dilakukan secara tertutup untuk kalangan media. Warta Kota/adhy kelanna/kla 

Laporan wartawan Warta Kota, Agustin Setyo Wardani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus guru-guru Jakarta International School (JIS) yang telah dideportasi oleh pihak imigrasi, Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang, yakni Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (5/6/2014) sore.

Ketika ditanyakan soal bagaimana proses hukum selanjutnya, Kemendikbud mendukung langkah aparat melakukan pendeportasian jika para guru asing tersebut memang melanggar aturan izin tinggal.

Ibnu mengatakan, Kemendikbud hanya dimintai memberikan rekomendasi tenaga asing agar bisa bekerja di Indonesia.

Namun, setelah ditelusuri, pihak biro kerja sama luar negeri menemukan bahwa guru-guru JIS tersebut belum mengantongi rekomendasi dari Kemendikbud.

Artinya, ia mengatakan, guru-guru tersebut tidak boleh mengajar karena belum melalui proses dari Kemendikbud.

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum pada aparat, jika terbukti memang menyalahi aturan imigrasi, kami dukung langkah hukum yang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar 20 orang guru Jakarta International Scholl (JIS) telah dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal, yakni tak sesuai dengan yang tertera di dokumen.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan