Koalisi: Tidak Ada Istilah Korupsi Sipil atau Militer
Emerson menilai persoalan yang paling mendasar selama ini dalam tubuh TNI adalah ketiadaan akuntabilitas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Untuk Reformasi Sektor Keamanan yang tergabung dalam berbagai organisasi, seperti Imparsial, Elsam, KontraS, LBH pers, dan ICW menilai penandatanganan Piagam Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di wilayah TNI oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko tidak diikuti dengan reformasi perkembangan penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI/militer.
Hal tersebut dianggap tidak menjelaskan mekanisme perbaikan apa yang dilakukan untuk menjamin agar tidak terjadi lagi korupsi di tubuh TNI, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutista).
"Jika tidak ada konsep dan implementasi yang jelas maka zona bebas Korupsi TNI akan berkembang menjadi zona bebas melakukan korupsi," ujar salah seorang perwakilan dari ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, dalam keterangan pers di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014) siang.
Emerson menilai persoalan yang paling mendasar selama ini dalam tubuh TNI adalah ketiadaan akuntabilitas.
Mekanisme koreksi yang memadai terhadap anggota TNI yang dianggapnya melanggar hukum.
Disebutkan, hal tersebut merujuk pada Undang-undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer hanya menjadi sarang impunitas, dengan adanya pembagian kewenangan yang tidak jelas ukurannya.
"Penilaian atas kerugian maupun kepentingan TNI dan sipil hanya akan menambah ketidakpastian hukum penanganan kasus-kasus korupsi dan penegakan hukum bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana," katanya.
Menurutnya, dalam konteks korupsi tidak ada istilah korupsi sipil dan korupsi militer. Juga tidak ada pembagian kerugian sipil.
"Idealnya semuanya dalam posisi yang sama," imbuhnya.
Lebih lanjut, dikatakan korupsi yang terjadi dilingkungan sipil dan TNI tetap harus diperlakukan yang sama dan dijerat dengan regulasi yang sama yaitu dengan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi.
Begitu juga, lanjut dia soal kerugian yang timbul dari korupsi, semuanya harus dianggap sebagai kerugian negara bukan dibatasi pada kerugian sipil atau TNI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140815_193918_koalisi.jpg)