Senin, 18 Agustus 2025

Payung UU Kemaritiman Sangat Diperlukan

tidak adanya induk UU kemaritiman membuat sektor dunia kemaritiman nasional tidak dapat terkoordinasi dengan baik

zoom-inlihat foto Payung UU Kemaritiman Sangat Diperlukan
Warta Kota/ANGGA BN
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Nono Sampono, menggunakan hak suaranya di TPS 02, Perumahan Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2012). Nono Sampono didampingi istri mencoblos tepat pukul 10.00. (Warta Kota/ANGGA BN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Nono Sampono menilai diperlukan payung Undang-undang (UU) kemaritiman sebagai dasar hukum yang dapat mengakomodasi seluruh perundangan dunia kelautan dalam negeri.

Menurut Nono, tidak adanya induk UU kemaritiman membuat sektor dunia kemaritiman nasional tidak dapat terkoordinasi dengan baik. Maka itu, dirinya mengaku DPD saat ini sedang membuat rancangan UU tersebut.

"Jadi sekarang adanya telur-telur perundangan tentang kelautan, perikanan, tapi tidak ada undang-undang yang menjadi payungnya," ujar Nono di kantor CSIS, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Mantan Komandan Paspampres itu pun mengatakan, presiden terpilih Joko Widodo sangat mengusung aspek kemaritiman dalam negeri. Sehingga, diperlukan kemampuan operasionalisasi dan konsistensi melalui sebuah payung hukum besar kemaritiman.

"Maka, induk Undang-Undang kemaritiman dirancang DPD saat ini seperti 'gayung bersambut' dengan visi besar pemerintahan Jokowi di bidang kemaritiman," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan