RUU Pilkada
Tokoh Papua Ingin Pilkada Tidak Langsung
Tokoh masyarakat, akademisi dan politisi Papua meminta Pilkada tidak langsung diterapkan Papua.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh masyarakat, akademisi dan politisi Papua meminta Pilkada tidak langsung diterapkan Papua.
Mereka pun meminta agar Pilkada lewat DPR Papua ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Otsus Papua yang kini dibahas di DPR RI.
Sekitar 10 tokoh masyarakat, akademisi dan Politisi Papua yang mengatasnamakan Tim Perancang Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Papua mendatangi kantor Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Kedatangan mereka untuk memasukkan draft revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Ketua Tim Perancang Revisi RUU Pemerintahan Otsus Bagi Propinsi Tanah Papua Basir Rohrohmana mengatakan kedatangannya untuk meminta agar Pilkada tidak langsung diatur diberlakukan di Tanah Papua.
"Dalam (draft revisi) Rancangan Undang-Undang Otsus Papua yang sekarang ini sudah di Baleg, kita merancang sistem pilkada tidak langsung dimasukkan dalam RUU Otsus. Pertimbangannya situasi di Papua kalau Pilkada langsung terlalu banyak konflik sampai-sampai merusak tatanan adat dan keluarga di Papua," katanya.
Basir bersama tim perancang UU Otsus Papua lainnya diterima Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar, Nurul Arifin dan Robert Joppi Kardinal.
Menurut Basir yang juga Dosen Ilmu Politik Universitas Cendrawasih ini, Pilkada langsung lebih banyak mudharatnya bagi masyarakat Papua. Bukan hanya karena menelan biaya besar tapi juga korban jiwa.
"Di papua banyak yang mati karena Pilkada langsung. Kemudian rentan dengan perang suku. Makanya kita dorong pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota lewat DPRD karena situasi empirik," jelasnya.
Senada dilontarkan Anggota Komisi B DPRD Papua Thomas Sondegau. Politisi Demokrat ini berharap revisi Undang-Undang Otsus Papua mengatur pilkada lewat DPR Papua.
"Gagasan ini bukan berasal dari tim penyusun sendiri tapi berasal dari Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Papua pada 25-27 Agustus lalu untuk ubah Undang-Undang Otsus Papua. Dalam konteks itu kami ingin Pilkada secara demokratis melalui DPR Papua," katanya.
Thomas menolak jika Pilkada tidak langsung di Papua kemudian dianggap tidak demokratis.
"Draf pilkada melalui DPR Papua itu kita juga punya dasar. Ongkosnya terlalu mahal, kemudian disamping itu penyelenggaran pemerintah menjadi tidak baik dan juga berimbas pada kerukunan hidup beragama. Di Papua itu gereja bisa pecah karena Pilkada. Jadi pemilihan tidak langsung juga konstitusional," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140409_154312_tps-papua.jpg)