SBY Anggap UU Pemda Penting Atasi Tataran Hukum Pemerintahan yang Amburadul
RUU tersebut rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) selesai dibahas antara pemerintah dan DPR. RUU tersebut rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) RUU tersebut sangat diperlukan karena dalam praktiknya terjadi banyak tataran hukum pemerintahan yang tidak sejiwa dan segaris dengan sistem negara kesatuan.
"Kalau ditanya mengapa UU itu diperlukan, Karena seperti saya sudah singgung bahwa dalam praktik terjadi banyak tataran hukum pemerintahan yang tidak sejiwa dan segaris dengan sistem negara kesatuan,"ujar SBY saat membuka rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Karena itu, kata SBY adalah kewajiban moral dan politik pemerintahannya untuk menghadirkan Undang-undang pemda yang lebih tepat dan efektif seperti yang tertuang dalam RUU Pemda.
SBY mengatakan aturan tentang pemerintahan daerah merupakan satu tonggak sejarah yang akan mengubah wajah pemerintahan dan pembangunan di seluruh tanah air.
"Karena setelah 10 tahun, UU tentang Pemda kita laksanakan. Kita bisa mengenali sejumlah permasalahan yang berpengaruh langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, bangsa yang cerdas tentu tidak boleh membiarkan semua itu berlangsung terus. Kalau tidak kita ubah, hampir pasti di masa datang, presiden dan pemerintahan kita akan menghadapi persoalan yang sama dan bahkan barangkali lebih kompleks lagi," ujar SBY.
Pemerintahan termasuk pemda lanjut SBY yang berlaku hingga hari ini adalah sistem negara kesatuan. Bukan sistem negara federal atau juga sistem konfederasi. Sangat berbeda. Dan perbedaannnya mendasar.
"Seringkali kita tidak sadari ada distorsi dan deviasi dari semangat negara kesatuan," ujar SBY.
Yang kedua fakta dan realitas yang bisa dilihat, menurut SBY di satu sisi Indonesia menganut sistem negara kesatuan tapi sekaligus berlaku otonomi daerah. bahkan sejumlah provinsi ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus.
"Saya kerap berbicara dengan para pemimpin dunia, ketika berbincang-bincang dengan sistem pemerintahan di negara masing-masing. Mereka bertanya pada saya, bagaimana mungkin anda negara kesatuan tapi sekaligus menjalankan otonomi daerah. Apa tidak ada benturan, komplikasi begitu?" kata SBY.
Fakta realitas yang lain, menurut SBY bangsa ini menganut sistem pilkada langsung untuk memilih kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kemudian imbuhnya, bisa dilihat di lapangan, di seluruh tanah air banyak hal yang menghambat pemerinntahan yang efektif. Pun menghambat jalannya pembangunan di daerah, termasuk pembangunan ekonomi, lebih khusus lagi investasi yang ada di daerah.
"Itu semua fakta dan realitas. Saya sendiri yang hampir 10 tahun memimpi negeri ini juga melakukan pengamatan dan penilaian. Bahwa memang banyak daerah maju, sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki daerahnya. Tapi, terus terang saya katakan, lebih banyak daerah yang kemajuannnya masih jauh di bawah potensi dan peluang yang mereka miliki. Salah satu diantaranya, sistem, manajemen di dalam pemerintahan daerah, dan pembangunannya," tegasnya.
Karena itu, ujar SBY berdasar pada semua fakta dan realitas tersebut pemerintah ingin melakukan perbaikan terhadap UU pemda.