Minggu, 28 September 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Kasasi Fathanah Ditolak, Busyro: Vonis Itu Berpihak Pada Kaum Tertindas

Busyro Muqoddas menilai tepat putusan majelis hakim Mahkamah Agung, yang menolak kasasi terdakwa Ahmad Fathanah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Ahmad Fathanah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai tepat putusan majelis hakim Mahkamah Agung, yang menolak kasasi terdakwa Ahmad Fathanah. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu, maka hukuman Fathanah tetap 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Vonis itu berpihak pada kaum tertindas," kata Busyro dimintai tanggapannya oleh wartawan, Jumat (18/9/2014).

Menurut Busyro, Fathanah dan Luthfi merupakan aktor intektual dalam kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi. Kasusnya pun, tegas Busyro memiliki dampak serius bagi masyarakat, khususnya para peternak di Indonesia.

"Kasusnya memiliki dampak serius yakni dirobeknya daulat rakyat yang diakui langsung dalam UUD 45 yakni kaum peternak yang dipinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Ini ironi, swasta mampu dengan mudah merusak pejabat publik," kata Busyro.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan