Selasa, 30 September 2025

Jaksa Eksekusi Luthfi Hasan Ishaq ke Lapas Sukamiskin

Sementara kolega Luthfi yakni Ahmad Fathanah sudah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, pada Jumat lalu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Dany Permana
Terpidana 18 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishaaq (kemeja putih) usai melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Luthfi Hasan Ishaaq ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu menyusul vonis yang dijatuhi hakim Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa KPK melakukan eksekusi pada terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini, dibawa ke Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Mantan Presiden PKS tersandung kasus suap pengusuran impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Di Pengadilan Tipikor, Luthfi diganjar hukuman 16 tahun penjara dan diperkuat ditingkat banding.

Karena tidak puas, Luthfi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan itu bukan meringankan hukuman, tapi memperberat hukuman Luthfi, menjadi 18 tahun.

Sementara kolega Luthfi yakni Ahmad Fathanah, menurut Johan sudah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, pada Jumat lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan