Jaksa Eksekusi Luthfi Hasan Ishaq ke Lapas Sukamiskin
Sementara kolega Luthfi yakni Ahmad Fathanah sudah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, pada Jumat lalu.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Luthfi Hasan Ishaaq ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu menyusul vonis yang dijatuhi hakim Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa KPK melakukan eksekusi pada terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini, dibawa ke Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Mantan Presiden PKS tersandung kasus suap pengusuran impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Di Pengadilan Tipikor, Luthfi diganjar hukuman 16 tahun penjara dan diperkuat ditingkat banding.
Karena tidak puas, Luthfi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan itu bukan meringankan hukuman, tapi memperberat hukuman Luthfi, menjadi 18 tahun.
Sementara kolega Luthfi yakni Ahmad Fathanah, menurut Johan sudah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, pada Jumat lalu.