Sabtu, 23 Agustus 2025

Demo Ricuh

21 Anggota FPI Tersangka, Empat Diantaranya Masih Dibawah Umur

satu orang anggota FPI berinisial IR tidak ditahan lantaran belum cukup bukti melakukan tindak pidana

Warta Kota/Henry Lopulalan
Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) diamankan oleh petugas saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa massa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan 21 orang anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang anarkis dan menyerang petugas di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) kemarin

"Sudah ditetapkan 21 tersangka. Dari 21 ini, empat orang dibawah umur tetap tersangka namun tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Sabtu (4/10/2014).

Rikwanto menambahkan satu orang anggota FPI berinisial IR tidak ditahan lantaran belum cukup bukti melakukan tindak pidana.

Sebelumnya akibat kericuhan itu, 19 orang polisi terluka luka di sejumlah bagian tubuh bahkan harus dijahit.

Anggota yang terluka sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Lalu segera dipindahkan ke Rumah Sakit Kramat Jati.

Sebelumnya, Organisasi masa FPI menggelar unjuk rasa penolakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mereka menganggap, Ahok merupakan golongan kafir. Kejadian ini dilakukan usai salat Jumat dan berujung ricuh.

Melihat kejadian itu, Polisi langsung membubarkan paksa para pengunjuk rasa, karena telah melempar Gedung DPRD dan Balaikota DKI Jakarta dengan batu dan kotoran hewan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan