Polisi Bertugas di KPK Maksimal 10 Tahun
"Kalau sudah 10 tahun tidak boleh bertahan. Kenapa harus empat tahun, empat tahun, itu agar ada rotasi," ungkapnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal sampai 10 tahun. Sesudah itu, mereka harus kembali ke institusi asalnya, Polri.
Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abu Bakar saat ditemui ditemui di Auditorium STIK-PTIK Polri, Rabu (15/10/2014).
"Itu sudah selesai. Pak Timur (Kapolri saat itu Jendral Polisi Timur Pradopo) ketemu saya, kemudian saya ke Pak Abraham (Abraham Samad). Tapi tak ribut-ribut, itu sudah selesai," ungkap Azwar.
Dikatakannya anggota Polri yang masuk ke KPK ditugaskan selama empat tahun. Kalau mau diperpanjang maka harus ada permintaan, bila tidak maka dikembalikan ke institusi Polri.
"Kalau mau lagi dikasih lagi empat tahun. Setelah itu terserah mau ditaruh dimana Polsek atau di mana. Setelah 10 tahun tidak boleh tambah (lagi). Jadi empat tahun ditambah empat tahun, kalau mau nambah hanya dua tahun. Habis itu harus kembali," jelasnya.
Menurutnya, tidak boleh ada aparat baik dari kepolisian, kejaksaan, atau BPK masuk ke KPK tanpa seijin institusi awal yang menaunginya. "Kalau sudah 10 tahun tidak boleh bertahan. Kenapa harus empat tahun, empat tahun, itu agar ada rotasi," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140228_144036_azwar-abu-bakar-diperiksa-kpk.jpg)