Kamis, 9 April 2026

Munas NU Bahas Aborsi karena Darurat Medis Akibat Perkosaan

"Bagaimana Islam menghukuminya akan dibahas di komisi bahtsul masail (pembahasan masalah, red) Munas dan Konbes NU 2014,"

Penulis: Y Gustaman
net
Ilustrasi aborsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyarawah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama akan membahas hukum aborsi karena darurat medis akibat perkosaan selama 1 sampai 2 November 2014.

Jawaban ini respon terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, yang salah satu pasal di dalamnya memperbolehkan aborsi karena darurat medis akibat perkosaan.

"Bagaimana Islam menghukuminya akan dibahas di komisi bahtsul masail (pembahasan masalah, red) Munas dan Konbes NU 2014," ujar Staf Ahli Ketua Umum PBNU Samsul Hadi Karim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10/2014).

NU ikut merespon masalah yang ada di masyarakat selama ini. Apalagi, terbitnya PP 61 tahun 2014 pada faktanya menimbulkan pro dan kontra. "NU hadir bersama-sama mencari solusi keresahan tersebut,” tambahnya.

Bahtsul masail dalam Munas dan Konbes NU juga akan mengeluarkan rekomendasi berkaitan pembahasan sejumlah masalah. Berkaitan PP No.61 tahun 2014, beberapa rekomendasi akan dikeluarkan adalah usulah revisi KUHP ke mahkamah Konstitusi, khususnya pada pasal aborsi.

Ilmu fiqih akan menjadi pendekatan guna membahas hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan merujuk beberapa kitab klasik seperti Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Bughyatul Mustarsyidin, Hasyiyah Raddul Muhtar, dan Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu.

Komisi bahtsul masail juga akan mencari jawaban atas pandangan NU terhadap khilafah, konsep Ahlul Halli wal Aqdi sebagai metode pemilihan Rais ‘Aam di internal PBNU, kode etik penyiaran agama, dan negara dalam perspektif Ahlussunah wal Jamaah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved