Jumat, 22 Agustus 2025

Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Jenderal Didik ke Jaksa KPK

"Hari ini berkas tersangka DP (Didik Purnomo, red) sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Didik Purnomo (mengenakan rompi tahanan) ditahan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (11/11/2014). Didik ditahan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo ke jaksa, Senin (24/11/2014).

"Hari ini berkas tersangka DP (Didik Purnomo, red) sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selama masa pelimpahan berkas tersebut, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan berkas tuntutan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK memastikan tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM tahun 2011 ini. Johan memastikan kasus ini masih berlanjut.

Tiga orang terseret di kasus ini yakni mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia  Sukotjo S Bambang.

Pengadilan Tipikor sudah memvonis Djoko 10 tahun pidana penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan