LPSK dan Komnas HAM Gelar Lokakarya Nasional Terkait Pelanggaran HAM
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, kewajiban seluruh bangsa untuk menyembuhkan luka bangsa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati hari Hak Asasi Manusia International Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar lokakarya nasional.
Acara ini mengambil tema "Merumuskan Jalan Indonesia: Mendirikan Hak Asasi Manusia Sebagai Fondasi Praktik Kehidupan Berbangsa dan dan bernegara."
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, kewajiban seluruh bangsa untuk menyembuhkan luka bangsa. Ia berharap diperlukan langkah politik dan pelembagaan kebijakan di tingkat nasional.
"Selama ini berbagai langkah telah ditempuh pemerintah periode reformasi untuk melaksanakan konsensus nasional melalui pembentukan pengadilan HAM berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang dinilai tidak memadai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia ,"kata Semendawai di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Ia menuturkan sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
Komnas HAM telah menyelidiki 10 peristiwa dimana tiga peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura yang telah ditindaklanjuti dengan penyilidikan dan pemeriksaan.
"Namun tujuh peristiwa lainnya belum ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Laporan dikembalikan oleh Kejagung dan terjadi silang pendapat antara Komnas HAM dengan Kejagung. Bahkan, tiga kasus yang telah diperiksa pengadilan semuanya membebaslan para terdakwa," kata Semendawai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lokakarya-komnas-ham-dan-lpsk_20141210_20141210_115553.jpg)