Kepala SKK Migas Ditangkap
Mantan Sekjen ESDM Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno kembali menyambangi KPK hari ini. Waryono diperiksa untuk dimintai keterangann
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno kembali menyambangi KPK hari ini. Waryono diperiksa untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor SESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Waryono tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Saat tiba, Waryono menolak untuk memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya.
Selain memeriksa Waryono, KPK juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Sudarsono. "Juga diperiksa untuk tersangka Waryono," kata Priharsa.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi. Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140319_143412_waryono-karno-diperiksa-kpk.jpg)